JANGAN TINGGALKAN DISABILITAS DI ERA PANDEMI
Oleh: Junaedi, S.E*
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka wwaktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pertimbangan yang melatar belakangi pengesahn UU No.8 Tahun 2016 adalah Pertama, bahwa NKRI menjamin kelangsungan hiddup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai WNI dan sebagai bagian tidak terpisahkan dari WN dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan YME, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
Kedua, bahwa sebagian besar panyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Dalam perspektif islam penyandang disabilitas identik dengan dzawil ahat, dzawil ihtiyaj al-khashah, atau dzawil a’dzar yaitu orang-orang yang mempunyai keterbatasan, berkebutuhan khusus atau mempunyai udzur.
Muktamar NU ke -30 tahun 1999 di Kediri, meniscayakan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas sekaligus menegasi sikap dan tindakan diskriminatif terhadap mereka, dengan mengedepankan nilai-nilai uniersalitas islam seperti al-musawa (kesetaraan/equality), al-‘adalah (keadilan/justice), al-hurriyyah ( kebebasan/freedom) dan semisalnya.
Bagaimana islam mengatur tentang penyandang disabilitas. Sesuai dengan bunyi ayat Al – Qur’an Al-karim Surat An –Nur ayat 61 yang artinya “Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian.” (QS An Nisa : 61 ).
Ayat ini secara eksplisit menegaskan kesetaraan soisal antara penyandang disabilitas dan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Mereka harus diperlakukan sama dan diterima secara tulus tanpa diskriminasi dalam kehidupan sosial, hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Ali As-Shabuni dalam tafsir Ayatul Ahkam ((I/406 ).
Diperkuat lagi dengan Hadits Abu Dawud, yang artinya : “Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh seseorang niscaya punya suatu derajat di sisi Allah yang tidak akan dicapinya dengan amal, sampai ia diuji dengan cobaan di badannya, lalu dengan ujian itu ia mencapai erajat tersebut .” (HR Abu Dawud). Dari hadits dapat diambil ibrah bahwa dibalik keterbatasan fisik terdapat derajat yang mulia di sisi Allah ta’ala.
Dalam UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dijelaskan secara lengkap mengenai hak-hak penyandang disabilitas sebagai berikut : hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahtreaan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan , dan bebas dari dikriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.
Khusus untuk perempuan penyandang disabilitas selain semua hak diatas, memiliki hak : atas kesehatan reproduksi, menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis, untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan dan eksploitasi seksual.
Bagi anak penyandang disabilitas selain semua hak diatas, memiliki hak : mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual, mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal, dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu, dan mendapatkan pendampingan sosial.
Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban negara. Setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan.
Dan ancamannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah). Dan setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya, ancamannya adalah dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah )
Mengenai dampak dari pandemi virus corona ini terdapat sisi positif dan negatif tentunya, semua mengalami kesulitan pada masa-masa seperti ini, bukan hanya merasa kesulitan semata jika melihat ke sisi lain bagaimana keadaan para penyandang disabiltas di masa pandemi ini, jika lebih dianalisis lagi penyandang disabilitas termasuk kelompok rentan yang paling terdampak baik dari aspek kesehatan maupun perekonomian.
Dari aspek kesehatan misalnya, penyandang disabilitas memiliki keterbatasan dalam melakukan sesuatu yang mana disini penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam melakukan tindakan preventif atas Virus Corona, seperti : cara mencuci tangan yang tepat, bagaimana memakai masker yang baik, penggunaan hand sanitizer maupun pelaksanaan yang sesuai dengan protokol kesehatan atau SOP yang ada.
Dari aspek ekonomi sendiri, tak sedikit para penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaannya di masa pandemi ini, dikarenakan kebijakan pemerintah PSBB berlangsung, khususnya pekerjaan yang berhubungan dengan masyarakat , seperti tuna netra yang berprofesi sebagai pemijat, dan juga yang tidak berhubungan dengan masyarakat pun ikut terdampak , seperti penyandang disabilitas yang bekerja di bengkel dan sablon.
Bagaimana upaya Pemerintah dalam memenuhi Hak Penyandang Disabilitas dalam masa Pandemi Covid -19. Menurut KOMPAS.Com, Pertama, Kementrian Sosial sudah mengeluarkan pedoman untuk pencegahan dari kemungkinan terpapar Covid-19 untuk penyandang disabilitas , juga mengurus dana bantuan sosial (bansos).
Setelah Kementrian Sosial, ada Kementria Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juag mengeluarkan pedoman perlindungan khusus untuk mencegah penularan Covid-19 pada perempuan dan anak penyandang disabilitas. Kemudian, ada Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 yang menggunakan juru bicara bahasa isyarat dari setiap pemberian informasi terkait Covid-19.
Ada pula Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah memperluas makna kerentanan agar lebih akomodatif pada ragam dan karakteristik penyandang disabilitas. Dan juga menyelenggarkan webinar tentang dampak Covid-19 terhadap penyandang disabilitas yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi penyandang ddisabilitas dan stakeholder lainnya.
Kemendes PDT sudah menyusaun pedoman pengembangna desain inklusi. Sedangkan Kemendikbud sudah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Terakhir pemerintah daerah juga berusaha memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Di tingkat Desa/Kalurahan, Padukuhan sampai ke level paling bawah RT, harus ada pendataan, pemantaun terhadap penyandang disabilitas yang paling rentan di wilyhny masing-masing, yaitu perempuan, yang usianya lanjut, mengidap penyakit, memiliki disabilitas ganda, sendiri hidup sendiri atau berada di panti. Semuanya itu akan berdampak ganda manakala mereka tertular Covid-19.
*Junaedi, S.E., Pelaku Pemberdayaan Masyarakat pada BUMDes Paanggung Lestari, Kalurahan Panggungharjo Sewon Bantul DIY.
0 Response to "JANGAN TINGGALKAN DISABILITAS DI ERA PANDEMI"
Posting Komentar
Tulis Komentar Anda Disini....